Skip to main content

TAUKAH ANDA. 1,8 TON DAGING CELENG ILEGAL DIMUSNAHKAN SENIN, 22 DESEMBER 2014 DI LAMPUNG SELATAN

1,8 Ton Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan

Update Tanggal : 23 December 2014 , Biro Umum dan Humas


Bandar Lampung - Instalasi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung melakukan pemusnahan daging celeng hasil sitaan Balai Karantina Wilker Bakauheni Lampung Selatan, seberat 1,8 ton, Senin (22/12).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, drh. Bambang Erman, mengungkapkan sitaan daging celeng tersebut merupakan hasil razia rutin petugas Balai Karantina Wilker Bakauheni belum lama ini di areal Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.

Ditambahkan, pemusnahan dilakukan sebagai bukti dan tanggung jawab pihaknya terkait berbagai usaha penyeludupan yang dilakukan para pengirim daging tanpa dokumen lengkap.

“Pemusnahan itu sekaligus mencegah penyalahgunaan daging celeng sebagai bahan makanan yang nantinya sangat merugikan bagi yang tidak mengonsumsi serta memberi contoh bagi para pengusaha bentuk daging apapun agar melengkapi seluruh dokumen sebelum di bawa serta ijin resmi," lanjut Kepala Balai.


Sumber: pertanian.go.id
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar